Tak Dibayar Sesuai UMK, Pekerja Diimbau Lapor ke Disnaker Kota Magelang
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Seluruh karyawan diberikan hak untuk mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang terkait upah yang diterima dari perusahaan tempat mereka bekerja jika tidak sesuai dengan upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan. Pengaduan tersebut disediakan untuk memenuhi hak para pekerja. Kepala Disnaker Kota Magelang, Gunadi Wirawan mengatakan bahwa baik pekerja maupun perusahaan diberikan waktu untuk mengadu atau keberatan sampai dengan akhir Desember 2019. Saat ini, Dewan Pengupahan Kota Magelang telah mengusulkan UMK 2020 sebesar Rp1,853 juta kepada Gubernur Jawa Tengah. ”Masa saat ini menjadi kesempatan para pekerja maupun perusahaan apabila keberatan dengan besaran UMK 2020 yang telah kita usulkan,” kata Gunadi, Selasa (5/11). Apabila hingga batas waktu tertentu tidak juga ada aduan, maka Disnaker akan langsung memberlakukan UMK tersebut, per Januari 2020 mendatang. Keputusan ini sekaligus mengandung konsekuensi bahwa semua perusahaan yang terdata di Kota Sejuta Bunga wajib tunduk terhadap aturan baru tersebut. Baca Juga Terpeleset, Dua Santri Ponpes Nurul Ali Magelang Tewas di Dalam Sumur ”Saat ini kita masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Tengah dan nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Jawa Tengah, sekaligus mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberlakuan UMK di Kota Magelang tahun 2020,” tandasnya. Gunadi mengatakan jika pihaknya tidak melakukan pendataan satu per satu perusahaan di Kota Magelang, terkait pembayaran gaji sesuai UMK kepada tiap karyawannya. Pihaknya hanya mengandalkan keberatan tersebut jika ada perusahaan yang tak mampu membayar gaji karyawan sesuai UMK, atau sebaliknya karyawan yang merasa tidak diberikan gaij sesuai UMK. ”Meskipun ada pengecualian, tapi itu hanya berlaku bagi usaha-usaha kecil. Kalau itu UMKM, maka boleh-boleh saja membayar gaji di bawah UMK, asal ada kesepatan dari pekerja itu sendiri,” tuturnya. Sebagai salah satu fasilitas, Dinasker bakal mendirikan posko aduan UMK tahun 2020. Posko tersebut akan tetap dibuka hingga beberapa bulan setelah UMK tahun 2020 ditetapkan. ”Kami mengimbau, semua pekerja untuk segera melapor jika pembayaran upah belum sesuai UMK terbaru. Karena sesuai data, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan,” terangnya. Gunadi menambahkan, sebagai upaya pemberian hak pekerja sesuai UMK pihaknya juga mendorong pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah. Ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi yang wajib disertakan jika perusahaan ingin mengajukan pengesahan dan pembaharuan peraturan perusahaan. ”Berdasarkan catatan kami ada 333 perusahaan di Kota Magelang di bawah naungan Disnaker. Selebihnya merupakan UMKM atau industri lain yang ditangani Disperindag. Sedangkan yang wajib membayar gaji sesuai UMK adalah perusahaan yang tercatat di kami,” ungkapnya. Untuk diketahui, Dewan Pengupahan Kota Magelang menyepakati usulan nominal UMK 2020 senilai Rp1.853.000 atau naik Rp146.000 dibanding UMK 2019 sebesar Rp1.707.000. Usulan itu disepakati Dewan Pengupahan Kota Magelang dan telah diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: